JABARNEWS | CIANJUR – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan warga yang relokasi mandiri rumahnya dengan catatan tidak berada di zona merah atau Sesar Cugenang dan dijamin tetap mendapatkan bantuan pemerintah.
Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansyah mengatakan, warga yang memiliki tanah di luar zona merah atau berbahaya yang akan direlokasi dapat membangun sendiri rumah di zona oranye atau kuning bukan di zona patahan atau pusat gempa Cugenang.
“Untuk konstruksinya harus tahan gempa, warga yang menolak relokasi tetap akan mendapat bantuan pemerintah,” kata Jawarsyah di Cianjur, Selasa (31/1/2023).
“Karena mereka memilih untuk relokasi mandiri karena merasa memiliki tanah di wilayah lain yang tidak masuk dalam zona terlarang,” tambahnya.
Sedangkan terkait pencairan bantuan, lanjut dia, sesuai dengan pengajuan akan diberikan bertahap atau stimulan.