Boy mengungkapkan total tahanan terorisme dan narapidana terorisme sepanjang 2005-2021 sebanyak 1.031 orang dengan rincian 575 orang berada di rumah tahanan dan 456 orang di lembaga pemasyarakat.
Sebanyak lima wilayah dengan jumlah tahanan terorisme yang terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 471 orang, Jawa tengah sebanyak 205 orang, DKI Jakarta 163 orang, Lampung sebanyak 37 orang dan Jawa Timur sebanyak 36 orang. Boy mengatakan terdapat lima tugas pokok BNPT berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 yakni merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.
Mengoordinasikan antar penegak hukum dalam penanggulangan terorisme. Mengoordinasikan pemulihan korban. Merumuskan, mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan, strategi dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerjasama internasional.
BNPT juga menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme. ***