Menurutnya, hasil penyidikan, petugas berhasil meringkus seorang pelaku berinisial DR merupakan orang dalam itu sendiri. Klau dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku lainnya di Dusun 2 Kampung Keling, Desa Sei Rampah.
“Para pelaku mengakui perbuatannya, yang hasil kejahatan digunakan membeli mobil, motor, android dan bayar hutang, ” papar Oxy.
Kapolres menambahkan, brankas tersebut dibongkar paksa pelaku dengan menggunakan bor listrik. Lalu berangkas tersebut dibuang dan uangnya dibawa kabur para pelaku.
“Para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, ” bilangnya. (mad).