Atas kejadian itu, kata Agus, korban langsung membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi atas dugaan pencurian yang terjadi di gudang stasiun televisi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, diketahui pelakunya berinisial MS alias Ucok Koro,” ungkapnya.
Baca Juga: Siap Mati Demi GMBI, Ketum dan 11 Anggotanya Tertunduk Lesu Jadi Tersangka di Polda Jabar
Tambah Agus, dari pengakuan tersangka, awalnya dia masuk seorang diri dengan cara merusak gembok pintu gudang. Melihat travo dan kabel, lalu tersangka memanggil temannya berinisial OM.
“Dengan cara membawa menggunakan balok, akhirnya kedua maling tersebut berhasil membawa kabur 4 unit travo dan kabel tembaga,” kata dia.
Menurutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.