Menurutnya, pelapor dan saksi lalu turun ke lantai 1 melihat uang sebesar Rp 16 juta dalam kaci, berlian dengan harga Rp 100 juta dan sejumlah perhiasan emas milik orang tua pelapor hilang.
“Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi,” papar dia.
Agus menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV dan penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Serdang Bedagai. Lalu personel melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti 1 android dan uang Rp 450 ribu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e , 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” bilangnya.(mad).