JABARNEWS | KUNINGAN – Dua orang kakek di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian. Kasus ini berawal saat seorang bocah berusia 8 tahun yang mengaku alat kelaminnya sakit.
Diketahui, dua orang kakek tersebut berinisial PS (69) asal Kecamatan Sindangagung dan AM (63) asal Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Kedua kakek ini ditangkap atas tuduhan sebagai pelaku rudapaksa terhadap anak berusia 8 tahun di Kuningan. Kasus ini kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polres Kuningan.
Kini, kedua kakek tersebut sudah diamankan dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap anak di bawah umur.
“Keduanya mengaku melakukan perbuatan (rudapaksa) secara bergilir hingga 16 kali di waktu dan tempat berbeda,” ujar Kapolres Kuningan AKBP, Dhany Aryanda di Mapolres Kuningan, Selasa (5/7/2022).