Bolos Kerja 11 Bulan, Okum Guru di Kota Banjar Akhirnya Dipecat

Ilustrasi oknum guru bolos kerja dipecat. (Foto: Istimewa).

Dia mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru inisial Y adalah bolos kerja sejak bulan Februari hingga Desember 2021.

“Pelanggarannya sudah jelas, yakni tidak masuk kerja dengan jangka waktu yang cukup lama,” ungkapnya.

Baca Juga:  Terpeleset di Sawah, Seorang Pemuda di Kota Banjar Tenggelam dalam Aliran Irigasi

Kaswad menambahkan, dari awal proses pemeriksaan sampai sidang putusan Y tidak pernah hadir memenuhi panggilan. “Pertama pemeriksaan sampai terakhir sidang putusan yang bersangkutan belum pernah hadir,” tambahnya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 20 Oktober 2021: Selamat! Pemilik Zodiak Ini, Kamu Mendapatkan Kenaikan Gaji

Dengan begitu, kasus pelanggaran disiplin ASN tersebut berakhir dengan diberikan sanksi berat berupa pemberhentian. “Karena sudah ada putusan dan sanksi pemberhentian jadi sudah beres,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras, Jalan Dr Mansyur Medan Banjir