JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor membongkar praktik prostitusi daring di salah satu hotel di Jalan Sudirman, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Praktik ilegal ini melibatkan sejumlah anak di bawah umur.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan, pengungkapan kasus prostitusi ini berawal dari laporan sejumlah pemilik hotel yang merasa terganggu. Setelah melakukan penggerebegkan, ada sejumlah perempuan yang dijajakan ke lelaki hidung belang.
“Komitmen kami Pemkot Bogor kepolisian TNI dalam menjaga kesucian Ramadhan itu jelas, kami ingin masyarakat beribadah selama Ramadhan dengan tenang dan khusnya. Semua hal yang bisa mengganggu ketenangan Ramadhan jadi perhatian kami,” ucapnya, Jumat (1/4/2022).
Ia menegaskan akan menindak tegas kegiatan prostitusi daring. Pasalnya hal ini dapat mengganggu kenyaman masyarakat Bogor dalam menjalani ibadah puasa.
Susatyo juga akan melakukan penertiban terkait perlindungan, terutama kepada anak dan perempuan agar merasa aman dan nyaman berada di Kota Bogor.