Bongkar Prostitusi Daring di Hotel Bogor, Polisi Amankan 4 Orang Pelaku

Ilustrasi prostitusi online, (Foto: Republika).

“Saat ini kita tetapkan mereka sebagai korban dan saksi,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut ke 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kanakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Red)

Baca Juga:  Tak Kapok Dibui, Resividis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karawang