Penyidik selanjutnya akan memanggil dua orang saksi ahli untuk mendalami ada tidaknya unsur kekerasan seksual yang terjadi pada kasus tersebut.
Dua orang ahli dari ahli bahasa dan hukum pidana tersebut dijadwalkan sesegera mungkin mendatangi Mapolres Metro Bekasi guna keperluan membantu penyelidikan petugas. (Red)