BP2MI akan Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Cegah Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal

PMI
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Foto: AP Photo).

JABARNEWS | CIANJUR – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah melimpahkan 40 kasus pemberangkatan pekerja migran ilegal ke Mabes Polri sepanjang tahun 2021.

Deputi Bidang Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah BP2MI, Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, pihaknya akan melibatkan babinsa dan bhabinkamtibmas untuk mencegah maraknya pemberangkatan secara ilegal.

Baca Juga:  Barasuara Bakal Meriahkan SSIS 2024 di Cianjur, Siap Berikan Inspirasi Kreatif

“Kami akan melibatkan babinsa dan bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah yang rawan terjadi pemberangkatan pekerja migran ilegal termasuk di Cianjur,” kata Achmad Kartiko di Pendopo Tumaritis Cianjur, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Kamis 26 Mei 2022

Menurutnya, ha; tersebut sebagai upaya mencegah pemberangkatan dan mempersempit ruang gerak sindikat penyalur ilegal yang banyak mengiming-iming calon pekerja dengan gaji besar.

Baca Juga:  Motif Kasus Pembunuhan Warga Sukaluyu Cianjur Karena Dendam, Begini Kronologinya

Sehingga, lanjut Achmad Kartiko, saat terjadi permasalahan pihaknya kesulitan untuk memberikan pendampingan seperti gaji yang tidak dibayarkan hingga diterlantarkan.