JABARNEWS | CIANJUR – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah melimpahkan 40 kasus pemberangkatan pekerja migran ilegal ke Mabes Polri sepanjang tahun 2021.
Deputi Bidang Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah BP2MI, Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, pihaknya akan melibatkan babinsa dan bhabinkamtibmas untuk mencegah maraknya pemberangkatan secara ilegal.
“Kami akan melibatkan babinsa dan bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah yang rawan terjadi pemberangkatan pekerja migran ilegal termasuk di Cianjur,” kata Achmad Kartiko di Pendopo Tumaritis Cianjur, Minggu (23/1/2022).
Menurutnya, ha; tersebut sebagai upaya mencegah pemberangkatan dan mempersempit ruang gerak sindikat penyalur ilegal yang banyak mengiming-iming calon pekerja dengan gaji besar.
Sehingga, lanjut Achmad Kartiko, saat terjadi permasalahan pihaknya kesulitan untuk memberikan pendampingan seperti gaji yang tidak dibayarkan hingga diterlantarkan.