Dia mengatakan kondisi rumah atau bangunan yang rusak berat akan mendapatkan bantuan dari BNPB sebesar Rp60 juta. Sedangkan untuk rumah usak sedang mendapatkan bantuan Rp30 juta dan rusak ringan Rp15 juta.
“Ini tentu, semuanya kembali kepada data. Ketepatan data ini tidak hanya pada suka atau tidak suka, tapi harus berdasarkan data faktual di lapangan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News