JABARNEWS │ SUKABUMI – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengidentifikasi potensi kesalahan dalam mekanisme penyaluran dana bantuan hukum (Bankum) di Kabupaten Sukabumi.
Dugaan keterlibatan 85 Kepala Desa (Kades) dalam pengelolaan dana Bankum tersebut muncul setelah Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, memerintahkan para Kades untuk mengembalikan dana Bankum yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang mengundang polemik.
Reaksi cepat dari BPHN Kemenkumham mencakup temuan beberapa indikasi kesalahan dalam mekanisme Bankum tersebut. Mereka menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan peraturan pelaksanaannya.
“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” kata Kepala BPHN Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan persnya.
Selain itu, dana harus dialokasikan melalui mekanisme reimbursement, di mana pembayaran dilakukan setelah penyelesaian perkara litigasi atau nonlitigasi oleh Penyuluh Bantuan Hukum (PBH).