Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angggaran 2024, yang mana dalam ruang lingkupnya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mendaftarkan dan mengalokasikan anggaran bagi Non-ASN, Aparatur Pemerintahan Desa, RT/RW dan pekerja rentan pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten/Kota di Jabar Romie Erfianto menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memberikan perlindungan Jamostek kepada Non ASN dan aparatur Desa yang mana hingga bulan Oktober 2023.
Jumlah aparatur desa di Jawa Barat yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 66% atau 52 ribu tenaga kerja, RT/RW sebanyak 24,46% atau 67 ribu, dan Perangkat BPD sebanyak 22% atau 8 ribu anggota BPD.
“BPJS Ketenagakerjaan akan terus hadir di masyarakat di tengah-tengah persoalan yang dihadapi saat ini, mulai dari stunting, kemiskinan, PHK, Kebutuhan rumah, hingga angka putus sekolah, dan tentunya sebagai wujud nyata kami hadir di masyarakat bahwa kami di tahun 2023,” ucap Romie.
“Ini telah memberikan manfaat dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan Untuk masyarakat Jawa Barat sebesar 5.7 Triliun serta 54 miliar manfaat beasiswa kepada anak-anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia,” tambahnya.