BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Berikan Santunan Rp42 Juta untuk Petugas KPPS yang Gugur

BPJS Bandung Suci
BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Berikan Santunan Rp42 Juta untuk Petugas KPPS yang Gugur. (Foto: Istimewa).

Santunan Kematian, jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir. Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp42 juta diberikan. Beasiswa Pendidikan, dua anak ahli waris dapat menerima beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta.

Baca Juga:  Dua Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Akan Hadir di Jawa Barat

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 15 November 2024. Perjanjian ini bertujuan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh petugas Adhoc pemilu, termasuk petugas KPPS.

Baca Juga:  Polres Cianjur Amankan 572 Botol Miras saat Operasi KRYD

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 juga menjadi dasar penting yang mewajibkan seluruh kepala daerah memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, termasuk penyelenggara Pemilu.

Opik berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi para pekerja dan masyarakat luas tentang pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan maksimal sehingga seluruh peserta mendapatkan manfaat terbaik dari program ini,” tutupnya.

Baca Juga:  Makna Hari Pahlawan di Mata Anne Ratna Mustika

Peristiwa ini menjadi momen refleksi, mengingat risiko pekerjaan dapat terjadi kapan saja, sehingga penting bagi pekerja di berbagai sektor untuk terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News