“Ini adalah salah satu upaya persuasif kami untuk mengajak pekerja informal menjadi peserta BPJS Ketenagajerjaan dengan cara mengajak dan menghimbau mereka untuk mengerti, menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan atas resiko pekerjaan yang akan terjadi,” kata Opik.
Agar kampanye ini berjalan lebih optimal, tentu BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari seluruh unsur ekosistem pasar mulai dari Perangkat Desa, Pengelola Pasar, Bhabinkamtibmas dan juga Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).
Hingga saat ini, jumlah pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 40,2 juta pekerja, diantara jumlah tersebut 7,2 jutanya adalah pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Seperti yang diketahui hanya dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.
Sedangkan jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.