BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sambangi SRC, Ini Tujuannya

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sambangi SRC. (Foto: Istimewa).

Kelima program tersebut, memiliki manfaat yang beragam yang saling melengkapi untuk memberikan perlindungan atas risiko ketenagakerjaan diantaranya perawatan tanpa batas biaya dan jumlah hari rawat inap sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selanjutnya santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebagai pengganti hilangnya gaji/upah/penghasilan selama perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan dan/atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) dengan rincian santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dengan rincian dua belas bulan pertama diberikan sebesar 100 persen dari upah dan pada bulan berikutnya diberikan sebesar 50 persen dari upah hingga peserta sembuh.

Baca Juga:  Red Hat dan DXC Lanjutkan Kolaborasi Penyediaan Layanan Cloud

Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Juga ada manfaat Program Kembali Bekerja (Return to Work), agar tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat Kecelakaan dan/atau Penyakit Akibat Kerja dalam bekerja kembali setelah mendapatkan upaya pemulihan (rehabilitasi) medis lengkap serta pelatihan kerja untuk keterampilan yang baru sesuai dengan kebutuhan pekerjaan barunya.

Baca Juga:  Unpad Tourism Fest 2023, Peserta Turnamen Gateball dan UMKM dapat Perlindungan Kecelakaan Kerja

Selain itu, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi
peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk dua
orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses
informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga:  Pemenangan Pemilu 2024, PDIP Kota Bandung Gelar Rakor Pematangan Strategi