BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya.
Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah.
Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari TK hingga perguruan tinggi. Apabila peserta meninggal dunia maka akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta.
“Ini adalah perwujudan negara hadir dan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memproses penyerahan santunan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan baik kecelakaan kerja sampai terburuknya yakni meninggal dunia,” tutup Achiruddin.(Adv)