BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Ratusan Juta ke Pegawai Non-ASN Pemkot Depok

Pemberian santunan jaminan ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN Pemkot Depok (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan Depok)
Pemberian santunan jaminan ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN Pemkot Depok (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan Depok)

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya.

Baca Juga:  Pemkot Depok Naikan Tarif Pelayanan Puskesmas, Ini Daftar Tarif Barunya

Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah.

Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari TK hingga perguruan tinggi. Apabila peserta meninggal dunia maka akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta.

Baca Juga:  Pemkot Depok Hapus Biaya Retribusi Pemakaman Umum

“Ini adalah perwujudan negara hadir dan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memproses penyerahan santunan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan baik kecelakaan kerja sampai terburuknya yakni meninggal dunia,” tutup Achiruddin.(Adv)

Baca Juga:  Mengulas Misteri Tewasnya Ibu dan Anak di Depok, Bunuh Diri atau Dibunuh?