JABARNEWS | BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan memiliki aplikasi bernama Jamsostek Mobile (JMO) untuk mempermudah peserta dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Peserta dapat mengakses aplikasi JMO dari mana saja, tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal Santoso atau yang akrab dipanggil Feisal mengatakan bahwa aplikasi JMO bertujuan untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor.
“BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan era digitalisasi dengan menghadirkan aplikasi JMO. Melalui aplikasi JMO, peserta bisa mengajukan klaim dimana pun berada tanpa harus datang ke kantor dan proses pengajuannya pun tidak lebih dari 15 menit. Peserta tinggal siapkan data-data yang nantinya diupload melalui aplikasi tersebut,” kata Feisal, Senin (21/10/2024).
Selain untuk pengajuan klaim, aplikasi JMO memiliki fitur-fitur lain seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun JP, informasi seputar program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, dan berbagai fitur menarik lainnya.