JABARNEWS | CIMAHI – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberi peluang bagi seluruh pekerja untuk memiliki hunian melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal Santoso mengatakan bahwa manfaat layanan tambahan tersebut merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah.
“Program MLT perumahan ini sebagai wujud nyata BPJAMSOSTEK dalam mensukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja,” kata Feisal di Kota Cimahi, Senin (13/11/2023).
Feisal menjelaskan, kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.