JABARNEWS │ BOGOR – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia merespons laporan yang diterima terkait masalah yang dihadapi konsumen aparkost di Caringin, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
BPKN berkomitmen untuk menyelidiki kasus yang dinilai merugikan banyak pihak tersebut. Ketua Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, mengungkapkan bahwa sejumlah konsumen melaporkan tidak menerima hak mereka sesuai dengan kesepakatan awal mengenai bagi hasil.
“Banyak konsumen yang tertarik dengan tawaran pengelolaan aparkost oleh pengembang, namun hasil yang diterima tidak sesuai dengan janji yang diberikan sebelumnya,” ujar Fitrah saat meninjau lokasi aparkost di Jatinangor pada Jumat (22/11/2024).
Menurut Fitrah, para konsumen tersebut awalnya berinvestasi dalam pembangunan aparkost serta pembelian unit kamar dengan perjanjian bahwa mereka akan mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan properti tersebut.