BPKN Tangani Aduan Konsumen Aparkost di Jatinangor Sumedang

Kantor Badan Perlindungan Nasional
Kantor Badan Perlindungan Nasional

“Kami telah mempelajari kasus ini dan mengirimkan surat kepada pengembang sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada tanggapan,” lanjut Fitrah.

BPKN menerima laporan aduan ini pada Agustus 2024 dan kini melakukan tinjauan lapangan untuk mencari solusi dengan menghubungkan pengembang dan konsumen secara langsung.

Baca Juga:  Tekan Angka Penyakit Sifilis, Begini Langkah Pemprov Jabar

Fitrah juga mengungkapkan keprihatinannya setelah mengecek kantor pemasaran di lokasi, yang ternyata kosong tanpa ada staf yang hadir.

“Kami akan menyelidiki lebih lanjut insiden ini. Jika masalah ini bersifat luas dan sistemik, kami akan segera mengambil tindakan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi konsumen,” tegasnya.

Baca Juga:  Nahas, Petani di Sumedang Tewas Tersengat Listrik