JABARNEWS | PURWAKARTA – Maraknya penggunaan knalpot tidak standar atau lebih dikenal dengan knalpot brong mulai meresahkan warga di Kabupaten Purwakarta, terutama di masa kampanye Pemilu 2024 ini.
Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat mengambil langkah menekan kebisingan melalui sosialisasi penggunaan knalpot brong kepada puluhan pemilik bengkel sepeda motor maupun toko knalpot di Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi mengatakan, bahwa Polres Purwakarta gencar melaksanakan sosialisasi imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong.
“Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan toko knalpot. Selain itu, Polres Purwakarta juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas dijalan raya,” ujar Dadang, Pada Selasa, 22 Januari 2023.
Ia menegaskan ada aturan pemakaian knalpot. Jika pengendara menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, mereka mendapat ancaman sanksi pidana atau denda sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.