Menurut Samian, pada kasus ini terungkap bahwa pelaku utama yakni N merupakan anak dari E dan untuk lokasi pembunuhan di warung yang juga rumah milik tersangka E tepatnya di Pantai WIsata Citepus.
Kasus pembunuhan ini berawal saat N menjemput Diki Jaya di rumah ibu angkatnya di Kampung Cibolang Baru, Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu pada Sabtu (21/9/2024) malam kemudian berkumpul di rumah tersangka bersama dua tersangka lainnya yakni GM dan J untuk pesta minuman keras.
Saat asyik menenggak minuman keras, tiba-tiba terjadi cek-cok mulut antara N dan korban. Tersangka N yang tidak terima dan tengah terpengaruh minuman keras kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari dalam rumahnya.
Dalam kondisi hilang akal sehatnya, N kemudian menusuk leher Diki menggunakan pisau dapur, seketika korban pun langsung tersungkur di pasir Pantai Citepus. Tidak puas, korban yang tidak berdaya dan dalam posisi telungkup, N menusuk punggung korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan Diki tewas di lokasi.
Tersangka GM dan J yang panik melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian membantu N mengubur jasad Diki di pinggir pantai atau sekitar lokasi kejadian.