“Setelah 6 bulan, sekitar 9 Agustus 2021 (divaksinasi dosis kedua), hari ini sudah 6 bulan sesuai dengan persyaratannya,” ujarnya.
Bima Arya pun mengajak masyarakat umum, terutama tenaga pendidik untuk melakukan vaksinasi penguat bagi warga berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.
Bagi masyarakat umum yang ingin melaksanakan dosis ketiga, bisa langsung mendatangi Gedung Puri Begawan setiap Selasa dan Jumat.
Masyarakat cukup membawa fotokopi KTP dan PeduliLindungi atau kartu vaksin yang menunjukkan sudah dilakukan dosis kedua minimal 6 bulan sebelumnya.
Bima menyerukan bagi yang ingin mendapatkan informasi lengkap bisa mengakses kanal Instagram @dinkeskotabogor atau website dinkes.kotabogor.go.id.