JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat harus mengeluarkan anggaran fantastis untuk membayar Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau pegawai honorer.
Di sisi lain, Pemkab Bandung Barat akan mengikuti kebijakan penghapusan TKK pada tahun 2023 mendatang, sesuai Peratuean Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Sekretaris Daerah Bandung Barat Asep Sodikin mengatakan, pemerintah daerah harus mengeluarkan APBD sebesar Rp 100 miliar per tahun untuk membayar 3.700 TKK yang ada di Pemkab Bandung Barat.
“Untuk membayar honor TKK anggarannya sangat besar sekali, itu lebih dari Rp 100 miliar, mereka dibayar dari pendapatan daerah,” ujar Asep, Kamis (20/1/2022).
Terkait rencana penghapusan TKK, Asep mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan mekanisme dan langkah yang terbaik karena TKK itu masih tetap dibutuhkan.