Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 kegiatan penangkapan benih bening lobster diperbolehkan, namun dilarang untuk diekspor dan hanya bisa dijual untuk kebutuhan budidaya lokal. Penangkapan hanya bisa dilakukan nelayan kecil.
Seperti di pantai selatan Cianjur, penangkapan benih lobster bening menggunakan cara tradisional perorangan dengan menggunakan ban dalam mobil sebagai pelampung untuk menyisir terumbu karang di pinggir-pinggir pantai.
“Berdasarkan data dari surat keterangan asal benih (SKAB) benih lobster dan aktivitas penangkapan benih lobster dengan jumlah nelayan sebanyak 59 orang, menghasilkan tangkapan rata-rata 20.000 ekor per orang nelayan, sehingga dikalkulasikan per bulan sekitar 4,7 juta ekor benih bening lobster yang didapat,” ucapnya.
Untuk 2022, lanjur Erwin, pihaknya belum memiliki data pasti karena kebijakan mengeluarkan surat keterangan izin penangkapan belum ditentukan dari dinas terkait di Pemkab Cianjur atau dari dinas di Pemrov Jabar.
“Kami menunggu apakah nanti dari dinas di pemkab atau surat izin keluarnya dari dinas di Pemrov Jabar karena terkait kelautan sudah diambil alih pemrov,” tandasnya. (Red)