“Kita mengamalkan amanat Undang-Undang No 20 Tahun 2003 dan No 12 Tahun 2012 serta Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang standar Nasional pendidikan, jadi di Unisba ada dua pendidikan akademik dan profesi,” kata Prof. Harits dalam konferensi pers launching PMB Gelombang I Unisba secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (10/1/2021).
Tak hanya itu, dia juga menyampaikan bahwa Unisba juga akan memberikan dan memfasilitasi para mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa.
Terkait mahasiswa yang kurang mampu, Prof. Harits mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan beasiswa dari Baitulmal Unisba dengan sistem pinjaman.
Adapun syarat mendapakan beasiswa dari Unisba yakni harus berstatus mahasiswa terlebih dahulu. Sedangkan, beasiswa dari Baitulmal Unisba sendiri harus ada surat keterangan dari pemerintah setempat dan pertimbangan prestasi.
“Di ekonomi yang serba sulit karena pandemi ini, kita tentunya sudah berkerjasama dengan Baitulmal Unisba untuk menyediakan beasiswa. Syaratnya harus aktif jadi mahasiswa Unisba dulu, harus ada surat keterangan dari pemerintah setempat,” tuturnya.