Dalam keterangannya, formasi yang dibutuhkan dalam rekrutmen PPP Permprov Jabar tahun 2022 meliputi jabatan fungsional guru sebanyak 3.800 formasi, jabatan fungsional tenaga Kesehatan sebanyak 731 formasi, dan jabatan fungsional teknis lainnya sebanyak 40 formasi.
Sementara sejumlah persyaratan umum diantaranya, pendaftaran harus berkewarganegaraan Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu calon pendaftar tidak pernah tersangkut kasus hukum atau dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Tak hanya itu, calon pendaftar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.
Terakhir, calon pendaftar bukan sebagai anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis yang sedang aktif.
Pada kesempatan rekrutmen PPPK tahun 2022 ini, pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan.
Bagi masyarakat yang berminta mengikuti rekrutmen PPPK tahun 2022, bisa mendaftarkan diri secara online melalui www.sscasn.bkn.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung menghubungi HELPDEKS 0821-2602-8183 atau kunjungi https://bkd.jabarprov.go.id/ atau [email protected]. (red)