“Tersangka melakukan penangkapan tanpa perlawanan, kemudian digelandang ke Polres Tebing Tinggi,” papar Agus.
Ditambahkannya, polisi masih melakukan pengembangan terkait pemasok sabu yang disita dari tangan tersangka. Saat ini tersangka dalam pemeriksaan untuk mencari tahu pemasok sabu tersebut.
“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)