JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Seorang maling handphone asal Kota Pematangsiantar berinisial PS alias Sangkot (33) ditangkap saat berada di Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
“Tersangka ditangkap atas kasus pencurian dua unit android di Jalan Linggar Jati, Kota Pematangsiantar,” ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, Jumat (24/3/2023).
Dijelaskannya, pencurian itu diketahui korban, Pratama Abel Simbolon (23) tertidur diruang tamu. Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam rumah dengan mengambil 2 unit android dan mengambil dompet berisi uang Rp500.000.
“Saat korban terbangun, android dan dompet miliknya sudah raib,” terang Rusdi.
Kata dia, korban sempat melihat tersangka berlari dari teras rumah dan kabur naik motor. Korban berprofesi sebagai polisi langsung membuat pengaduan ke kantor polisi.