Bunker Miras Ditemukan di Bawah Tanah di Garut, Ratusan Botol Disita

Satpol PP Garut saat menyita minuman keras dari dalam bunker di salah satu tempat penjualan jamu Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (4/8/2024). (Foto: Satpol PP Garut).

“Dari tiga lokasi kami mendapatkan barang bukti miras 218 botol berbagai merk, serta tiga jeriken tuak dari daerah Terminal Guntur,” jelasnya.

Menurut Usep, operasi rutin dengan sasaran minuman keras itu menjadi agenda rutin, khususnya Sabtu malam sampai Minggu dini hari untuk memastikan tidak ada peredaran minuman keras di Garut.

Baca Juga:  Komisi B : RSUD Kota Bandung Harus  Benahi Fasilitas Layanan

Satpol PP juga, kata dia, tidak hanya sekadar menyita barang bukti, tapi pemilik atau penjualnya juga diproses secara aturan hukum yang berlaku sebagai efek jera terhadap mereka yang melanggar peraturan daerah tentang larangan minuman keras.

Baca Juga:  Capai Target 70 Persen, Kabupaten Garus Siap Mulai Vaksinasi Anak

“Barang bukti dan tersangka kami amankan di mako untuk proses lanjut oleh penyidik Pol PP,” bebernya.

Selain jajaran Satpol PP Garut, kepolisian juga menggelar operasi pemberantasan minuman keras dan juga menindak pelaku pelanggaran lalu lintas seperti sepeda motor menggunakan knalpot bising, dan tidak dilengkapi surat-surat. (Red)

Baca Juga:  Polisi Tangkap Gembong Geng Motor yang Teror Warga di Garut, Ternyata...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News