“Saat ini masih ldalam tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket),” Singkat Edwar.
Untuk membuat pengusutan yang dilakukan tersebut terang benderang, lanjut Kapolres, pihaknya akan meminta klarifikasi dari warga sebagai bahan penanganan lanjutan. Namun sejauh ini, penyidik belum meminta keterangan dari siapapun.
“Hingga saat ini belum ada yang kami mintai keterangan terkait dugaan korupsi di Desa Pangkalan itu,” ucapnya.
Kapolres mengajak seluruh masyarakat desa untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tersebut. Dana tersebut bukan milik kepala desa, melainkan milik masyarakat yang harusnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.
“Pelibatan masyarakat ini penting, untuk mendorong mereka peduli dan ikut serta aktif mengawasi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tersebut. Jangan sampai di atas kertas dana desa sudah terserap, tapi fisiknya belum sempurna bahkan tidak dikerjakan. Jika menemukan informasi tentang penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa, tolong segera laporkan ke Polres Purwakarta,” ungkap Edwar.