Ketua Forum RW Desa Mekarwangi, Yadi Suhandi mengatakan, pihaknya mendesak Pemkab Bandung Barat Inspektorat untuk memberikan kepastian terkait sertifikat tanah desa yang disalahgunakan dalam waktu 10 hari.
“Kami selaku Forum RW meminta, mendorong Pemkab Bandung Barat segera menyelesaikan hak warga, sertifikat segera dikembalikan. Kalau dalam waktu 10 hari tidak ada kepastian, kami akan aksi,” tegas Yadi melansir dari suarajabar.id.
Pihaknya juga mendorong agar ditempuh melalui jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran. Sebab menurutnya apa yang dilakukan kepala desa sudah menyalahi aturan.
“Apabila ditemukan pelangaran hukum kami dorong juga apabila ditemukan ada pelanggaran hukum untuk ditindak lewat hukum.
Sebetulnya, dalam pertemuan hari ini pihaknya berharap kepala desa hadir untuk memberikan penjelaskan. Hanya saja hingga selesai, yang bersangkutan tidak kunjung hadir.