Sebelumnya, Kepala BPD Desa Mekarwangi, Enjang Sumpena mengungkapkan, pihaknya sudah meminta keterangan langsung dari Kepala Desa Mekarwangi.
Hasilnya, yang bersangkutan mengakui sudah meminjam uang sebesar Rp 200 juta, dengan perjanjian bakal dikembalikan dalam waktu 10 bulan plus bunga Rp 60 juta.
Berdasarkan keterangan yang didapat, uang tersebut diklaim oknum kepala desa untuk keperluan pembangunan tanpa anggaran APBDes, serta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR). “Tapi kenapa tidak koordinasi dengan BPB. Kami menduganya untuk kepentingan pribadi,” sebut Enjang.
Oknum kepala desa tersebut berjanji akan merampungkan permasalahan tersebut pada Mei 2022, namun tak kunjungu ditepati. Malah, kata Asep, yang bersangkutan cenderung selalu menghindar. (Red)