Bupati Anne Ratna Mustika Nyalon DPRD Jabar, KPU Purwakarta: Harus Lampirkan Surat Pengunduran Diri

Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana. (Foto: Jabarpedia.com)

Karena, bisa dengan hanya melampirkan berkas pengunduran diri yang sedang diproses ke Kemendagri. Surat tersebut diajukan bersamaan dengan berkas pendaftaran pencalonan sebagai anggota legislatif, ke KPU.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Video Asusila di Garut, Ini Fakta Terbarunya

“Dalam hal keputusan pemberhentian tersebut belum diterbitkan, bakal calon wajib melampirkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang. Tentunya, disesuaikan dengan pencalonan legislatif yang akan dilakukan. Kalau DPR RI, ya ke KPU RI. Begitu juga kalau DPRD Provinsi maka ke KPU Provinsi dan kalau DPRD Kabupaten ya ke KPU Kabupaten,” jelas Dian. (Gin)

Baca Juga:  Ono Surono Sesalkan Masih Ada Pungutan di Sekolah