Karena, bisa dengan hanya melampirkan berkas pengunduran diri yang sedang diproses ke Kemendagri. Surat tersebut diajukan bersamaan dengan berkas pendaftaran pencalonan sebagai anggota legislatif, ke KPU.
“Dalam hal keputusan pemberhentian tersebut belum diterbitkan, bakal calon wajib melampirkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang. Tentunya, disesuaikan dengan pencalonan legislatif yang akan dilakukan. Kalau DPR RI, ya ke KPU RI. Begitu juga kalau DPRD Provinsi maka ke KPU Provinsi dan kalau DPRD Kabupaten ya ke KPU Kabupaten,” jelas Dian. (Gin)