Bupati Bandung Prihatin Pejabat Disdik Kena OTT Satgas Saber Pungli

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) bergerak cepat dengan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung berinisial MS. Saat ditangkap, dari tangan MS terdapat barang bukti uang senilai Rp.52,5 juta dalam plastik hitam.

MS sendiri ditangkap oleh Satgas Saber Pungli pada Jumat (3/1/2020), saat berkumpul bersama musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) di SMP Negeri 1 Pamengpeuk, Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung, Dadang Naser mengaku prihatin dengan operasi tangkap tangan dari Satgas Saber Pungli Jawa Barat terhadap Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung berinisial MS.

Baca Juga:  Paturay Tineung: Pascasarjana Unla Luluskan 66 Mahasiswa Terbaiknya

“Tentu ini memprihatinkan, karena tim Saber Pungli ini bergerak berdasarkan informasi masyarakat,” kata Dadang di rumah dinasnya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (6/1/2020).

Sebagai kepala daerah, Dadang mengaku selalu mengimbau kepada kepala dinas maupun bawahannya untuk tidak melanggar aturan hukum dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Kejadian OTT itu sendiri, Dadang mengaku baru mengetahui sehari setelahnya. Dengan niat apapun, menurut Dadang iuran-iuran yang dilakukan apabila melanggar aturan hukum adalah hal yang salah.

Baca Juga:  Seorang ASN di Purwakarta Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Beberkan Hal Ini

“Tentunya kebijakan saya jelas, tidak boleh pungli. Tidak boleh melakukan perbuatan yang melawan hukum, tidak boleh menabrak lampu merah, apalagi berkaitan dengan mencari kekayaan, cari uang,” kata Dadang.

Selain MS, Satgas Saber Pungli juga turut mengamankan lima orang lainnya. Di antaranya berinisial S selaku Kepala SMP Bina Taruna, AH selaku Kepala SMP Negeri Cileunyi, LS Kepala SMP Negeri 3 Rancaekek, R selaku Kepala SMP Negeri Pameungpeuk, dan D selaku sopir MS.

Baca Juga:  Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Tasikmalaya Bikin Menohok, Pelaku Santai dan Tersenyum

Kasus OTT MS saat ini sudah dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jabar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sejauh ini Saber Pungli Jawa Barat hanya memberi rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jabar.

Satgas Saber Pungli menduga MS melakukan tindakan pungutan liar kepada tujuh SMP Negeri di wilayah Kabupaten Bandung. Masing-masing SMP diduga diminta uang sebesar Rp7,5 juta untuk jatah MS karena telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK). (Ara)