JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Bupati Bandung Barat Aa Umbara berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika terjerat masalah hukum, dia tidak akan mendapat bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Sudiro mengatakan bahwa pemeriksaan Bupati Aa Umbara oleh KPK berada di luar kewenangannya.
“Ini kasusnya pidana, jadi tidak bisa kami bantu. Bagian Hukum KBB tidak mengatur masalah pidana, karena kami hanya berbicara kebijakan,” kata Asep Sudiro, Jumat (13/11/2020).
Menurut dia, KPK pun tidak mengirimkan surat pemeriksaan Aa Umbara kepada Pemkab Bandung Barat. Dengan demikian, Bagian Hukum Setda KBB juga tidak mengetahui detail perkara hukum yang ditangani KPK.
“Tidak melalui Bagian Hukum, kami juga tidak tahu ternyata ada pemeriksaan terhadap bupati,” kata Asep Sudiro.
Aa Umbara menjalani pemeriksaan KPK pada Kamis (12/11/2020) kemarin. Menurut Asep, pihaknya hanya bisa membantu memfasilitasi penyediaan pengacara untuk mendampingi bupati.
“Paling hanya membantu menyediakan pengacara, tapi itu juga kalau sudah di tahap penyidikan, sekarang kan masih penyelidikan. Namun, intinya kami memang enggak tahu soal pemeriksaan bupati,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Asep Sodikin, yang juga mengaku tidak tahu menahu soal pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Aa Umbara.
Surat tertulis dari KPK maupun informasi pemeriksaan tersebut tidak disampaikan secara kelembagaan, melainkan langsung kepada orang yang bersangkutan, yakni Aa Umbara.
“Kami tidak tahu apa-apa soal pemeriksaan Pak Bupati, tetapi ya akhirnya tahu juga. Surat pemeriksaan tidak melalui lembaga, tapi langsung,” katanya.
Lebih lanjut, Asep Sodikin mengaku tak tahu perkara apa yang menyebabkan Aa Umbara sampai diperiksa oleh KPK. “Enggak tahu juga soal apa, apalagi materi pemeriksaannya, pasti rahasia,” katanya. (Yoy)