JABARNEWS | INDRAMAYU – Pajak terutang PT Pertamina Balongan Indramayu tahun ini mencapai Rp 33,9 miliar. Tentu saja jumlah tersebut bukan merupakan hal yang sedikit. Mengingat PBB yang diterima Pemkab Indramayu tahun sebelumnya hanya sebesar Rp 10,7 miliar. Jumlah tersebut merupakan yang diterima dalam satu SPPT.
Sementara itu dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pertamina RU VI Balongan per 13 Juli 2022 terdapat dua objek pajak, yakni kilang Balongan dan perumahan Bumi Patra.
Rinciannya, luas bumi 6.532.992 meter persegi dan bangunan 769.652 meter persegi. Setelah dilakukan pemutakhiran data, SPPT itu lalu dipisah menjadi dua.
Dari hasil penghitungan ulang, hasilnya Pertamina RU VI Balongan berkewajiban membayar PBB SPPT Kilang Balongan dari Rp 10,7 miliar menjadi Rp 22,6 miliar dan SPPT Perumahan Bumi Patra di Desa Singajaya dari semula Rp 0 menjadi Rp 11,3 miliar.
“Sekarang dijadikan dua objek yakni kilang yang di Balongan dan perumahan yang ada di Desa Singajaya. Tentu menjadi catatan besar karena selama ini tidak ada pemutakhiran data SPPT,” ujar Bupati Indramayu, Nina Agustina dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).