Bupati Indramayu Sebut Pajak Pertamina Balongan Capai Rp33,9 Miliar, Begini Rinciannya

Kilang minyak milik Pertamina di Balongan Indramayu. (foto: istimewa)

Lebih lanjut Nina menjelaskan, pemutakhiran data itu menjadi klaim bagi Pemkab Indramayu agar Pertamina RU VI Balongan wajib membayar PBB sesuai dengan SPPT yang sudah diterbitkan.

Baca Juga:  Bupati Sergai Ajak Seluruh OPD Tidur di Desa

“Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras tim dan seluruh perangkat. Tim jeli melihat ada peluang pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perpajakan,” tandas Nina. (red)

Baca Juga:  Mulai Hari Ini Harga Pertamax Naik Jadi Rp12.500 Per Liter, Ini Penjelasan Pertamina