Setiap hari, rumah-rumah industri ikan pindang di desa tersebut mampu mengolah antara 25-50 kilogram ikan pindang. Produksi harian mencapai 1 ton ikan pindang.
Hasil produksi ikan pindang dari desa ini didistribusikan ke berbagai daerah di Jawa Barat dan Banten. Meski begitu, hingga kini Pemerintah Kabupaten Karawang belum memiliki unit pengolahan ikan yang dapat mendukung para pelaku usaha pengolahan dan pemasaran ikan di Karawang.
Dengan adanya unit pengolahan ikan, diharapkan dapat menghasilkan produk yang berkualitas, higienis, dan aman dikonsumsi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Unit pengolahan ikan merupakan syarat penting bagi setiap Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) yang ingin mengembangkan usahanya untuk mendapatkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News