JABARNEWS │ KARAWANG – KTP digital atau Kartu Tanda Penduduk digital merupakan perkembangan teknologi dalam penggunaan identitas penduduk secara elektronik.
KTP digital memiliki tujuan untuk mempermudah dan meningkatkan efisiensi dalam proses identifikasi dan verifikasi identitas seseorang.
KTP digital menggantikan fungsi KTP konvensional dalam bentuk fisik dengan dokumen elektronik yang dapat diakses melalui perangkat elektronik, seperti ponsel pintar atau perangkat berbasis teknologi lainnya.
KTP digital ini berisi informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor identitas penduduk.
Belum lama ini Bupati Karawang mengeluarkan Surat Edara Nomor: 470/2763/Disdukcapil tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD).