Isi surat edaran yang ditandatangani Bupati Cellica Nurrachadiana tersebut sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Identitas kependudukan digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk memprestasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. (Permendagri No. 72 tahun 2022, pasal 1).
- Aplikasi identitas kependudukan digital merupakan aplikasi resmi yang dirilis oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri yang dapat diunduh di Play Stoer dan App Store.
- Disdukcapil Karawang sudah melayani penduduk untuk melakukan aktivasi identitas kependudukan digital mulai tanggal 1 September 2022.
- Instansi pengguna data dapat melihat data KTP digital dalam aplikasi identitas kependudukan digital serta melakukan verifikasi dengan pintar yang sudah terinstal aplikasi tersebut.
Baca Juga: Takut Di Razia, Sejumlah Kafe Remang-remang di Serdang Bedagai Pilih Tutup Selama Ramadan
Berikut cara penerbitan KTP Digital di Kabupaten Karawang:
- Download aplikasi IKD melalui Play Store untuk android atau App Store untuk IPhone.
- Buka aplikasi IKD lalu masukan NIK, email aktif dan nomor HP.
- Lakukan swa-foto, kemudian scan QR Code dari petugas Dukcapil.
- Penduduk akan menerima email yang berisikan kode aktivasi.
- Penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun.
- Penduduk melakukan login.
- Selesai.
(red)