JABARNEWS | BANDUNG – Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) melaporkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan gratifikasi.
Kuasa hukum MPBB, Rinto Wardana mengatakan, pelaporan terhadap Bupati Anne Ratna Mustika karena kuat dugaan yang bersangkutan menerima gratifikasi berupa kado atau hampers berisi baju koko, sarung dan mukena.
Gratifikasi yang diterima Ambu Anne sapaan akrabnya itu terjadi sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Kami melaporkan resmi, bahkan sebelum pelaporan itu kami sudah gelar kepada jaksa dan diperlihatkan bukti buktinya dan disampaikan kronologisnya. Makanya kami diarahkan lapor langsung ke PTSP karena datanya sangat lengkap,” katanya, Selasa (16/5/2023).
Dia menerangkan, pihaknya memilik bukti berupa percakapan di grup Whatsapp Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait dengan permintan uang untuk disetorkan ke Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 101-000-982-xxx An. MAA dan ke Bank BCA dengan Nomor: 533-5031-xxx An. N.