Bupati Purwakarta Dilaporkan Ke Kejati Terkait Dugaan Gratifikasi, Anne Ratna Mustika Bilang Begini

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.(Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) melaporkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan gratifikasi.

Kuasa hukum MPBB, Rinto Wardana mengatakan, pelaporan terhadap Bupati Anne Ratna Mustika karena kuat dugaan yang bersangkutan menerima gratifikasi berupa kado atau hampers berisi baju koko, sarung dan mukena.

Baca Juga:  Soal Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga, Bupati Anne Ratna Mustika Pastikan Ini

Gratifikasi yang diterima Ambu Anne sapaan akrabnya itu terjadi sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Kami melaporkan resmi, bahkan sebelum pelaporan itu kami sudah gelar kepada jaksa dan diperlihatkan bukti buktinya dan disampaikan kronologisnya. Makanya kami diarahkan lapor langsung ke PTSP karena datanya sangat lengkap,” katanya, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:  H. Kalinga dan Hj. Dian Bacalon Pertama Daftar Ke KPU

Dia menerangkan, pihaknya memilik bukti berupa percakapan di grup Whatsapp Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait dengan permintan uang untuk disetorkan ke Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 101-000-982-xxx An. MAA dan ke Bank BCA dengan Nomor: 533-5031-xxx An. N.

Baca Juga:  BP2MI akan Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Cegah Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal