Rinto pun berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti Kejati Jabar lantaran sejumlah barang bukti telah dilampirkan dalam berkas pelaporan.
“Sesuai yang kita minta atas laporan ini karena barang bukti sudah ada. Dari itulah kami minta Kejati menelusiri no rekening yang sudah disampaikan untuk ditelusuri atau dikerjasamakan lewat PPATK karena nanti akan kelihatan kemana aliran dana dan dari rekening mana saja dana itu mengalir,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan memang benar ada surat laporan yang disampaikan ke Kejati Jabar tentang adanya dugaan gratifikasi dengan terlapor Anne Ratna Mustika.
“Suratnya diterima kemarin tanggal 15 Mei 2023, tentu saja kami akan telaah untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Kemudian, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, dirinya tidak pernah menerima gratifikasi sebagaimana yang dituduhkan MPBB kepadanya.