Menurutnya, apabila calon Kades terpilih dengan kasus meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan dapat dibenarkan sebelum pelantikan, maka posisinya akan digantikan dengan penjabat Kades.
“Untuk sementara kita lantik Penjabat Kades menggantikan almarhum sebelum ada Pilkades ulang,” ungkap dia.(mad).