Kabar penyiraman air keras ini tak hanya bikin geger masyarakat sekitar, tapi juga sampai disorot oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Setelah 1 bulan pencarian, pelaku dapat ditangkap polisi.
“Sampai tim opsnal Jatanras menangkap pelaku dan membawa pelaku ke Polres Metro Bekasi guna dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2004, Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 355 KUHP, Pasal 353 KUHP, dan Pasal 351 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling berat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
RZ dan istrinya, SH (25), sering cekcok permasalahan rumah tangga. SH kerap meminta cerai kepada Kenzi.
Namun perseteruan itu sempat didamaikan oleh RT setempat. Tapi karena Kenzi pengangguran sehingga tidak menafkahi, akhirnya SH meminta cerai kembali.