Buruh Cianjur Kembali Gelar Unras, Bentangkan Kain Kapan 135 Meter

JABARNEWS I CIANJUR – Massa aksi buruh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat kembali turun ke jalan, untuk menuntut hal dan kesejahteraan kenaikan UMK.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, aksi unjuk rasa dalam rangka menolak PP 36 dan UU Cipta Kerja dan menuntut agar Gubernur Jawa Barat SK UMK tahun 2022.

“Aksu turun ke jalan selama tiga hari dari mulai tanggal 8, 9, dan 10 Desember 2021,” ujar Hendra, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:  19.629 Warga Belum Perekaman KTP Elektronik

Dalam melakukan aksi tersebut para burih turut membentanhkan kain kapan sepanjang 135 meter di Jalan Raya Cipanas,

“Berisi tulisan-tulisan tuntutan dan kebutuhan para buruh di Kabupaten Cianjur,” katanya.

“Berharap Bupati Cianjur bisa menerima buruh, karena jelas beliau sebagai kepala daerah dan kita sebagai masyarakat,” ujar Ketua SPN Kabupaten Cianjur.

Ia menambahkan, ketika menyampaikan aspirasi harus diterima oleh beliau (Bupati Cianjur). Artinya itu sudah selayaknya. Jangan bohongi dan kecewakan para buruh.

Baca Juga:  Wah! Transportasi Jadi Konsumsi Terbanyak Energi, Capai 388,42 Juta BOE

“Karena perlawanan, perjuangan kami akan terus dilakukan selama apa yang disuarakan belum terpenuhi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua FSP TSK-SPSI Cianjur Asep Malik mengatakan, untuk unjuk rasa hari ini meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk UU Nomor 11 tahun 2020.

“Itu terkait UU tersebut dibekukan selama dua tahun dikarenakan cacat formil,” katanya.

Baca Juga:  Pedang Jadi Korban Kekejaman Geng Motor Sadis di Sukabumi: Dikejar dan Dibacok!

Dia mengungkapkan, adapun hari ini buruh bergerak ke MK mempertanyakan terkait peraturan pemerintah nomor 36. Karena, para gubernur yang mengeluarkan penetapan UMK di kabupaten/kota mengikuti PP 36 sedangkan jelas diputusan MK.

Ia menambahkan, agar putusannya jelas yang bersifat strategis dan berdampak luas ditangguhkan oleh MK untuk dilakukan perbaikan selama dua tahun.

“Jadi kami meminta penjelasan ke MK hari ini terkait itu,” pungkasnya. (Mul)