Buruh di Purwakarta Lakukan Demo, ini Tuntutannya

Para buruh saat menggelar aksi di depan Kantor Disnakertran Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

Perwakilan buruh beraudensi dengan pimpinan Disnakertrans dan menyampaikan penolakan Raperda ketenagakerjaan dengan draft dari pemerintah daerah yang dianggap mengadopsi omnibus law.

Dari hasil audiensi tersebut, Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi menyatakan bahwa pembahasan draft naskah akademis Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pembahasannya dihentikan.

Baca Juga:  Warga Purwakarta Dukung Aksi Ojol Ikut Demo Kenaikan BBM

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak akan meyusun draft Raperta tentang ketenagakerjaan sampai dengan permasalahan mengenai pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja terselesaikan.

Baca Juga:  Antisipasi Hoaks, Pemprov Luncurkan Jabar SABER Hoaks

“Setelah berkoodinasi dengan stakeholder baik FSPMI dan SPSI, badan hukum termasuk bupati Purwakarta kita memutuskan tidak akan meyusun draft Raperta tentang ketenagakerjaan sampai permasalahan mengenai pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja terselesaikan,” jelas Didi. (Gin)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Optimis Pendidikan di Jabar Berkembang Pesat