JABARNEWS | CIANJUR – Perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022 jangan sampai molor, hal itu sesuai ketentuan berlaku, minimal satu bulan upah, dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri, kepada pekerja (buruh).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, kepada JabarNews.com, Rabu (13/4/2022).
“Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016,” katanya.
Ia mengatakan, dimana perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja (buruh) secara tunai dan sekaligus, sejak dulu Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda.
Pelanggaranm lanjut dia, pembayaran THR terus terjadi sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh.