Buruh Harap Pencairan THR 2022 Tidak Molor, Pemerintah Diminta Tegas

Ilustrasi pencairan THR. (Foto: Hipwee).

JABARNEWS | CIANJUR – Perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022 jangan sampai molor, hal itu sesuai ketentuan berlaku, minimal satu bulan upah, dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri, kepada pekerja (buruh).

Baca Juga:  Mazolat Pilar Jagat Siap Kawal Kasus Intimidasi Oknum Timses Bupati Cianjur

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, kepada JabarNews.com, Rabu (13/4/2022).

“Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016,” katanya.

Baca Juga:  Ini Hasil Olah TKP Kecelakaan di Warungkondang Cianjur, Polisi Minta Masyarakat Perhatikan Ini

Ia mengatakan, dimana perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja (buruh) secara tunai dan sekaligus, sejak dulu Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda.

Baca Juga:  Polemik BBM Naik, HIMAT Cianjur Instruksikan Mahasiswa Kuliah di Jalan

Pelanggaranm lanjut dia, pembayaran THR terus terjadi sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh.